BOLEHKAH ISTRI BERSEDEKAH TANPA IZIN SUAMI??

08 February 2022 Andre Raditya

Ada pertanyaan yang termasuk paling sering ditanyakan ke saya,  

🧕➡️"Bolehkan seorang istri bersedekah atau memberi uang kepada orangtuanya (atau adiknya/ kakaknya/ keluarganya) tanpa seizin suami?"  

 

Kawan-kawan yang dirahmati Alloh.. fenomena ini mau tidak mau pasti akan terjadi dalam hidup berumah tangga. Terlebih bagi seorang perempuan.. di satu sisi, ia adalah seorang istri dari suaminya. Di sisi lain, dia adalah anak atau kakak atau adik bagi keluarga dimana ia dibesarkan.  

Keduanya sama penting bagi hatinya.  

Tentu ketika nanti ada keadaan dimana ia melihat saudara atau orang tuanya butuh pertolongan, ia jadi bertanya "apa sikap yang harus diambil?" 

⏩Bolehkah seorang istri memberi (sedekah) kepada orang lain tanpa izin suami?? 

Kita bahas perlahan. 

⚠️Pertama..Sebelum membahas itu, kita perlu membahas dulu jenis harta dalam rumah tangga.  

💰1. Harta dari maskawin (mahar). 

💰2. Harta dari suami untuk keperluan keluarga. 

💰3. Harta dari suami untuk keperluan pribadi istri. 

💰4. Harta istri dari jerih payah istri. 

⬇️⬇️⬇️⬇️ 

 

✅Untuk jenis harta nomer 1, kita kaji dari ayat berikut:  

⏩"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai PEMBERIAN YANG PENUH KERELAAN. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa': 4)  

Dari ayat di atas.. kita bisa pahami bahwa maskawin itu diberikan kepada perempuan oleh laki-laki dengan cara rela. Dan perempuan boleh membaginya lagi kepada laki-laki jika senang hati. Dan statusnya sudah menjadi pemberian.  

➡️Artinya. Secara prinsip, harta yang berupa mas kawin adalah harta mutlak yang penguasaan dan penggunaannya berada di tangan istri.  

Mau dipakai sendiri, mau diberikan kepada orang lain, itu adalah haknya dan tidak perlu izin kepada suami. Karena suami sudah menyerahkannya secara sukarela. Mau kemudian diberikan sebagian harta maskawin kepada suami, itupun adalah haknya. Ini artinya keputusan ada di tangan perempuan.  

 

✅Harta jenis nomer 2. Jika suami memberikannya untuk keperluan rumahtangga yang pokok, maka tentu yang satu ini harus seizin suami.  

Dalilnya.. 

⏩Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:  

⚠️“Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan hartanya (tanpa seizin suaminya).” (HR Abu Daud no 3546, Nasa'i no 3756, Ibnu Majah no. 2388)  

Imam Nawawi juga mengatakan bahwa "Seorang istri tidak berhak menyedekahkan harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Jika mereka berdua melakukan hal demikian, maka mereka berdua telah berdosa." (Sharah Shahih Muslim) 🚫 

 

➡️Kesimpulan, jika harta yang dipegang oleh seorang istri adalah harta yang diamanahkan suami untuk keperluan rumah tangga, maka ini tentu harus seizin suami.  

 

✅Harta jenis nomer 3. Nah, ini yang kadang diabaikan. Bahwa sebenarnya, selain untuk keperluan rumah tangga, seorang istri juga berhak mendapatkan nafkah untuk keperluan dirinya sendiri.  

Rasulullah Sholallahu'alaihi Wassalam bersabda:  

⏩"Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)." (HR Muslim).  

Dalam hadits di atas, suami wajib memberi harta dan pakaian kepada istri. Yang itu sifatnya spesifik untuk istri. Bukan untuk urusan rumahtangga semata.  

➡️Beberapa ulama menjelaskan bahwa pakaian itu menggambarkan hak pribadi untuk berhias dan sifatnya pribadi.  

⚠️Jadi, sebenarnya harus dibedakan antara uang nafkah untuk keperluan rumahtangga dengan uang nafkah sebagai hak istri. ⚠️ 

Ini dikuatkan dengan ayat Qur'an:  

⏩“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." (QS Al-Baqarah 233).  

Artinya, meski sedikit (tergantung kemampuan), hak pribadi seorang istri (dalam hal ini harta yang ia kelola untuk dirinya sendiri) itu sebenarnya harus diberikan oleh suami.  

➡️Nah, untuk jenis uang nomer 3 ini, jika memang suami sudah memberikannya sebagai hak istri. Maka boleh dipakai dan diberikan kepada orang lain (sedekah) tanpa seizin suami.  

 

✅Jenis harta nomer 4. Yaitu harta yang diperoleh dari penghasilan istri.  

Sebagian besar ulama berpendapat, untuk yang satu ini boleh dikelola tanpa izin suami. Namun, memberitahukan kepada suami tentang pengelolaannya itu lebih baik.  

Berikut dalilnya:  

⏩Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas,  

sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa beliau memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu.  

Pada saat hari giliran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?”  

Komentar Nabi: “Benarkah kau telah melakukannya?” “Ya!” Jawab Maimunah.  

Sabda Nabi: “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar.” (HR Bukhari no 2452 dan Muslim no 999).  

 

Dalam hadits di atas, kita mendapati bahwa yang dikomentari Rasulullah Sholalllahu’alaihi wassalam bukan perihal izin atau tidaknya, tapi pada pilihan kepada siapa pemberian itu diberikan. Hal ini menunjukkan bolehnya harta istri disedekahkan tanpa izin suami. ⚠️ 

Terlebih jika untuk bersedekah dan memberi dalam konteks kebaikan..  

🗣Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita:  

⏩“Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).  

Dalam hadits di atas. Diceritakan bahwa para wanita tersebut langsung bersedekah tanpa pergi pulang meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu.  

 

Alhamdulillah.. demikian sekilas jawaban saya. Semoga bisa jelas dipahami.  

Intinya, tergantung dari sumber yang mana harta yang akan disedekahkan. 

✅Jika sumbernya dari nomer 1, 3 dan 4. Dibolehkan. Meski lebih baik tetap memberitahukannya. 

✅Jika sumbernya dari nomer 2. Tidak dibolehkan jika tanpa seizin suami. 

 

Wallahu’alam..

Bagikan Artikel Ini:

Artikel Lainnya

3 PEMBERIAN ALLOH YANG AMAT BESAR
andre raditya

3 PEMBERIAN ALLOH YANG AMAT BESAR

Kalau Alloh sudah memberikanmu 3 hal ini.. Maka berbahagialah. Sebab 3 hal ini sudah lebih dari cukup untuk membuatmu bahagia di dunia selamanya. D...

3 weeks ago Read
TAK BISA MELAWAN WAKTU
andre raditya

TAK BISA MELAWAN WAKTU

Ingatlah.. meski hari ini kamu kuat.. Terkenal, populer, punya banyak harta dan bisa mengakses semua kesenangan. Tapi ingatlah juga, suatu saat kam...

3 weeks ago Read
JANGAN BANYAK NGANGGUR
andre raditya

JANGAN BANYAK NGANGGUR

Pandai-pandailah jadi orang yang sibuk dalam amal sholeh. Cari kegiatan sebisamu.   Karena ketika engkau mulai banyak diamnya, banyak ngang...

3 weeks ago Read